Jumat, 06 Juli 2012

Perjanjian Roem Roijen (Roem-Royen)



Terjadinya Agresi Militer Belanda II menimbulkan reaksi yang cukup keras dari Amerika Serikat dan Inggris, bahkan PBB. Sebagai reaksi dari Agresi Militer Belanda, PBB memperluas kewenangan KTN. Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCIUNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI dipimpin oleh Merle Cochran (Amerika Serikat) dibantu Critchley (Australia) dan Harremans (Belgia). Hasil kerja UNCI di antaranya mengadakan Perjanjian Roem-Royen antara Indonesia Belanda.



Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Maret 1949 memerintahkan UNCI untuk pelaksanaan membantu perundingan antara Republik Indonesia dan Belanda. Dalam pelaksanaan tugas tersebut akhirnya berhasil membawa Indonesia dan Belanda ke meja perundingan, delagasi Indonesia diketuai Mr Moh Roem sedangkan Belanda oleh Br Van Royen.Pada tanggal 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta yang diketuai oleh Merle Cochran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI.

Dalam perundingan selanjutnya Indonesia diperkuat Drs Moh Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut akhirnya di-tandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama. 
Perjanjian ini sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingan di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikap Sri Sultan HB IX terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, dimana Sultan Hamengku Buwono IX mengatakan “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).

Isi persetujuan adalah sebagai berikut:
Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan Pemerintah RI untuk :
  • Mengeluarkan perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya;
  • Bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan;
  • Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sunguh dan lengkap kepada negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi:
  • Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta;
  • Membebaskan semua tahanan politik dan menjamin penghentian gerakan militer
  • Tidak akan mendirikan negara-negara yang ada di daerah Republik dan dikuasainya dan tidak akan meluaskan daerah dengan merugikan Republik;
  • Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari negara Indonesia Serikat;
  • Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

Pasca Perjanjian

Pada 6 Juli, Sukarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta, ibukota sementara Republik Indonesia. Pada 13 Juli, kabinet Hatta mengesahkan perjanjian Roem-van Roijen dan Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia(PDRI) dari tanggal 22 Desember 1948 menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno dan secara resmi mengakhiri keberadaan PDRI pada tanggal 13 Juli 1949.

Hasil perundingan Roem-Royen ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak di Indonesia, terutama dari pihak TNI dan PDRI, ialah sebagai berikut:Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia Jenderal Sudirman pada tanggal 1 Mei 1949 mengeluarkan amanat yang ditujukan kepada komandan-komandan kesatuan memperingatkan agar mereka tidak turut memikirkan perundingan, karena akibatnya hanya akan merugikan pertahanan dan perjuangan. 

Amanat Panglima Besar Sudirman itu kemudian disusul dengan maklumat-maklumat Markas Besar Komando Djawa (MBKD) yang menyerukan agar tetap waspada, walaupun ada perundingan-perundingan yang menghasilkan persetujuan.

Perkiraan TNI terhadap kemungkinan serangan dari pihak Belanda tidak meleset. Pasukan-pasukan Belanda yang ditarik dari Yogyakarta dipindahkan ke Surakarta. Dengan bertambahnya kekuatan Belanda di Surakarta dan akibatnya Letnan Kolonel Slamet Riyadi yang memimpin TNI di Surakarta memerintahkan penyerangan-penyerangan terhadap obyek-obyek vital di Solo. Di tempat lain pun perlawanan gerilya tetap berjalan, tanpa terpengaruh oleh perundingan apa pun hasilnya.


Tidak ada komentar:
Write komentar