Kamis, 12 Januari 2012

Antasari Azhar

Antasari Azhar (lahir di Pangkal PinangKepulauan Bangka Belitung18 Maret 1953; umur 58 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Profil Antasari Azhar

Nama :
Antasari Azhar
Lahir :
Pangkal Pinang, Bangka 18 Maret 1953
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 2007-2011

Pendidikan :
• SD di Belitung, 1965
• SMP di Jakarta, 1968
• SMA di Jakarta, 1971
• Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 1981
• Kursus
• Commercial Law di New South Wales University Sydney
• Investigation for environment law, EPA, Melbourne
Karier :
• BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985)
• Jaksa Fungsional di kejaksaan negeri jakarta pusat (1985-1989)
• Jaksa Fungsional di kejaksaan negeri tanjung pinang (1989-1992)
• Kasi Penyidikan Korupsi kejaksaan tinggi Lampung (1992-1994)
• Kasi Pidana Khusus kejaksaan negeri jakarta barat (1994-1996)
• Kepala kejaksaan negeri Baturaja (1997-1999)
• Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung(1999)
• Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung(1999-2000)
• Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000)
• Kepala kejaksaan negeri jakarta selatan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 2007-2011

Keluarga

Antasari Azhar adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.). Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung

Pendidikan

Antasari menghabiskan masa kecilnya di Belitung. Baru setelah menamatkan pendidikan SD-nya pada tahun 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971. Dia melanjutkan pendidikannya dengan masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981. Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi. Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978. Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: Commercial Law di New South Wales University Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.

Karier kejaksaan


Antasari memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985). Keinginannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989. Keinginannya untuk tidak pernah berhenti belajar membuat kariernya semakin meningkat. Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996). Antasari mulai merasakan posisi puncak dengan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung. Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).
Namun sebenarnya jabatannya saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang membuat namanya pertama kali dikenal secara luas di publik. Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun. Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana. Kejadian tersebut memunculkan kesan di masyarakat kesan kalau Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.

Ketua KPK


Kontroversi itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.


Menjaring BI dan DPR

Selama sekitar 2 tahun kepemimpinan, telah banyak pejabat tinggi baik di legislatif maupun petinggi-petinggi daerah seperti Gubernur dan Bupati.Salah satu kasus yang ditamngani KPK yang juga banyak diliput media adalah aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar, yang antara lain disalurkan kepada beberapa anggota DPR.

Dalam kasus itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abddullah.
Sementara itu 2 pejabat Bank Indonesia lain, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak, diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

Adapun 4 pejabat BI lainnya masih menjalani sidang yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bunbunan Hutapea.
KPK juga menjaring sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi, dan Tipikor sudah menjatuhkan vonis atas Bulyan Royan, Al Amin Nasution, Sarjan Taher, Anthony Zeidra Abidin, dan Hamka Yamdhu. (sumber : bbc. London)

Karena prestasi Antasari Azhar ini pula dengan cekatan partai Demokrat mengambil kesempatan untuk membawa nama baik SBY dan menjadi salah satu pendongkrak. Bahkan prestasi KPK pun dibawa-bawa Demokrat untuk mendongkrak suara pemilu 9 April 2009 silam.

Kasus pidana


Antasari "dianggap" terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen , direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada Sidangnya yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Yang jadi pertanyaan kita, benarkah Antasari Azhar merupakan pelaku atau otak dari kasus pembunuhan itu?? Begitu cepat polisi bisa mengungkap kasus ini dan terdapat hal hal ganjil di persidangan. Wajar memang bila Antasari Azhar ditakuti, karena memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. So, apakah kasus ini kasus rekayasa atau tidak??Tapi siapa yang tau kebenaran akan kasus ini?? Hanya Tuhan dan orang-orang yang terlibatlah yang tau.




Tidak ada komentar:
Write komentar